Halo para pebisnis, wirausahawan, dan pemimpi yang sedang membangun identitas unik Anda! Sebagai seorang blogger yang mengamati dinamika dunia bisnis dan kekayaan intelektual, saya sering kali terinspirasi oleh semangat inovasi, namun juga prihatin ketika melihat ide brilian tidak terlindungi dengan baik. Salah satu aset paling berharga yang sering terabaikan oleh para pelaku usaha, terutama di awal perjalanan, adalah merek dagang.
Merek dagang bukan sekadar nama atau logo. Ia adalah jantung identitas bisnis Anda, representasi janji Anda kepada pelanggan, dan pembeda Anda di pasar yang ramai. Mengamankan merek dagang melalui pendaftaran resmi adalah langkah strategis yang tidak hanya melindungi investasi Anda, tetapi juga membuka pintu menuju pertumbuhan dan pengakuan jangka panjang.
Banyak yang merasa proses pendaftaran merek dagang itu rumit, memakan waktu, dan mahal. Namun, izinkan saya membantah persepsi tersebut. Dengan panduan yang tepat, Anda akan menyadari bahwa ini adalah sebuah investasi yang sangat layak, jauh lebih murah dibandingkan potensi kerugian akibat peniruan atau sengketa di masa depan.

Dalam artikel ini, saya akan memandu Anda secara komprehensif mengenai cara mendaftar merek dagang di Indonesia, mulai dari persyaratan detail, prosedur langkah demi langkah, hingga estimasi biaya terbaru. Mari kita selami lebih dalam!
Melindungi Identitas Bisnis: Sebuah Investasi, Bukan Biaya
Mengapa pendaftaran merek dagang begitu penting? Saya sering menyebutnya sebagai "asuransi" paling vital bagi bisnis Anda. Ini adalah fondasi hukum yang akan menjaga integritas dan keunikan identitas usaha Anda di tengah persaingan.
Manfaat Merek Dagang Terdaftar yang Sering Saya Soroti:
- Perlindungan Hukum Eksklusif: Ini adalah manfaat paling mendasar. Dengan merek dagang terdaftar, Anda memiliki hak tunggal untuk menggunakan merek tersebut untuk barang atau jasa yang Anda daftarkan di seluruh wilayah Indonesia. Ini berarti tidak ada pihak lain yang dapat meniru, menggunakan merek yang mirip, atau mengklaim merek Anda tanpa izin. Saya sering melihat kasus di mana merek yang sudah besar tiba-tiba dijiplak oleh pihak tak bertanggung jawab, dan tanpa pendaftaran, perjuangan hukumnya akan jauh lebih berat.
- Meningkatkan Nilai Bisnis (Aset Tak Berwujud): Merek yang kuat dan terlindungi adalah aset tak berwujud yang sangat berharga. Ia dapat meningkatkan valuasi perusahaan Anda, terutama jika Anda berencana untuk menarik investor, melakukan merger, atau bahkan menjual bisnis di masa depan. Bayangkan, merek-merek global seperti Coca-Cola atau Apple memiliki nilai merek yang jauh melebihi aset fisik mereka.
- Membangun Kepercayaan dan Loyalitas Konsumen: Merek yang terdaftar memberikan kesan profesionalisme dan kredibilitas. Konsumen cenderung lebih percaya pada merek yang memiliki perlindungan hukum, karena ini menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas dan keberlanjutan. Merek yang unik dan mudah diingat juga membantu konsumen mengenali produk atau jasa Anda, membangun loyalitas seiring waktu.
- Dasar untuk Lisensi dan Waralaba: Jika Anda berencana untuk memperluas bisnis Anda melalui sistem lisensi atau waralaba (franchise), merek dagang terdaftar adalah prasyarat mutlak. Tanpa perlindungan merek yang kuat, Anda tidak dapat secara efektif melisensikan penggunaan merek Anda kepada pihak lain atau mengembangkan jaringan waralaba.
- Mencegah Penjiplakan dan Persaingan Curang: Ini adalah poin krusial. Dalam dunia yang serba cepat ini, ide-ide bagus bisa dengan mudah ditiru. Dengan merek dagang terdaftar, Anda memiliki dasar hukum untuk menuntut, melarang, dan meminta ganti rugi dari pihak-pihak yang mencoba menjiplak atau menggunakan merek Anda secara tidak sah. Ini melindungi reputasi dan pangsa pasar Anda.
Dasar Hukum Perlindungan Merek di Indonesia
Perlindungan merek dagang di Indonesia diatur secara spesifik oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-undang ini merupakan payung hukum yang kuat, menggantikan undang-undang sebelumnya, dan dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif serta menyelaraskan diri dengan standar internasional.
Otoritas utama yang bertanggung jawab atas pendaftaran dan administrasi merek dagang di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Semua proses permohonan, pemeriksaan, hingga penerbitan sertifikat merek dagang dilakukan melalui DJKI.
Memahami Istilah Kunci dalam Pendaftaran Merek
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami beberapa istilah dasar yang akan sering Anda jumpai:
- Merek Dagang: Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang. Contoh: logo Nike, nama Indomie.
- Merek Jasa: Tanda yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan. Contoh: logo Gojek (untuk layanan transportasi), nama Traveloka (untuk layanan perjalanan).
- Merek Kolektif: Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Contoh: merek yang digunakan oleh asosiasi produsen batik untuk menjamin keaslian produk.
- Kelas Barang/Jasa (Klasifikasi Nice): Sistem klasifikasi internasional yang membagi barang dan jasa ke dalam kategori-kategori tertentu. Ada total 45 kelas (kelas 1-34 untuk barang, kelas 35-45 untuk jasa). Saat mendaftar merek, Anda harus menentukan dengan tepat kelas barang atau jasa apa yang akan dilindungi. Kesalahan dalam penentuan kelas bisa berakibat fatal pada perlindungan Anda.
- Hak Prioritas: Hak pemohon untuk mengajukan permohonan di negara lain dalam waktu enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pertama di negara asal, dengan tetap mempertahankan tanggal penerimaan pertama tersebut. Ini penting bagi bisnis yang berencana ekspansi internasional.
Syarat Pendaftaran Merek Dagang: Persiapan Awal yang Krusial
Kunci keberhasilan pendaftaran merek adalah persiapan yang matang. Pastikan Anda memiliki semua dokumen dan informasi yang diperlukan sebelum memulai proses.
1. Untuk Pemohon Individu/UMKM:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. Jika diwakili oleh kuasa hukum, sertakan juga KTP kuasa hukum dan surat kuasa.
- Contoh Merek (Label Merek): Representasi visual merek Anda. Ini bisa berupa logo, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain. Pastikan gambar jelas dan beresolusi tinggi, biasanya dalam format JPG atau PDF. Menurut pengalaman saya, banyak yang gagal di tahap ini karena gambar merek buram atau tidak sesuai standar.
- Daftar Jenis Barang dan/atau Jasa: Anda harus secara spesifik mencantumkan jenis produk atau layanan yang akan menggunakan merek tersebut, berdasarkan Klasifikasi Nice. Ini adalah bagian yang paling sering membingungkan dan memerlukan ketelitian. Misalnya, jika Anda menjual kopi, Anda mungkin perlu mendaftarkan di kelas 30 (kopi, teh) dan mungkin kelas 43 (layanan kedai kopi).
- Surat Pernyataan (jika diwakili oleh Konsultan KI/Kuasa Hukum): Surat kuasa khusus yang menyatakan penunjukan kuasa hukum untuk melakukan pendaftaran merek.
2. Untuk Badan Hukum (PT, CV, Koperasi, Yayasan, dll.):
- Salinan Akta Pendirian Badan Hukum: Lengkap dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum.
- Fotokopi KTP Direktur/Pengurus yang berwenang.
- Contoh Merek (Label Merek): Sama seperti individu, harus jelas dan sesuai standar.
- Daftar Jenis Barang dan/atau Jasa: Sama pentingnya dengan pendaftaran individu, harus spesifik sesuai Klasifikasi Nice.
- Surat Pernyataan/Kuasa: Jika diwakili oleh kuasa hukum atau Konsultan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal Penting Lainnya yang Sering Terlupakan:
- Kesesuaian Nomenklatur: Pastikan nama merek tidak bertentangan dengan norma hukum, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Tidak boleh menyesatkan publik tentang asal, kualitas, atau karakteristik produk/jasa.
- Ketersediaan Merek (Pencarian Dini): Ini adalah langkah paling KRUSIAL sebelum mengajukan permohonan. Lakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan merek Anda belum terdaftar atau tidak memiliki kemiripan esensial dengan merek lain yang sudah ada di kelas yang sama atau terkait. Berdasarkan pengamatan saya, lebih dari 60% penolakan awal terjadi karena merek yang diajukan terlalu mirip dengan merek yang sudah terdaftar. DJKI menyediakan fasilitas pencarian online melalui lamannya (cek https://pdki-indonesia.dgip.go.id/). Manfaatkan ini secara maksimal!
Prosedur Pendaftaran Merek Dagang: Langkah Demi Langkah Menuju Perlindungan
Proses pendaftaran merek kini dapat dilakukan secara daring (online), yang jauh lebih efisien dan cepat dibandingkan cara manual di masa lalu.
Langkah-Langkah Pendaftaran Online (e-filing DJKI):
-
Melakukan Pencarian Merek (Pre-aplikasi):
- Sebelum Anda memulai pengajuan, langkah ini wajib. Kunjungi situs DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id) dan gunakan fitur pencarian untuk memeriksa ketersediaan merek Anda.
- Saran pribadi saya: Lakukan pencarian dengan variasi ejaan, huruf kapital, huruf kecil, dan perhatikan juga kemiripan bunyi. Jangan hanya terpaku pada merek yang persis sama. Jika ada kemiripan, pertimbangkan untuk memodifikasi merek Anda atau mencari nama lain.
-
Registrasi Akun E-filing DJKI:
- Jika Anda belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu di portal e-filing DJKI. Anda akan memerlukan alamat email aktif dan data identitas pribadi/badan hukum.
- Verifikasi email Anda untuk mengaktifkan akun.
-
Pengajuan Permohonan:
- Login ke akun Anda dan pilih opsi "Permohonan Baru" atau "Pengajuan Merek".
- Anda akan diminta untuk mengisi formulir elektronik yang mencakup:
- Data Pemohon: Nama lengkap, alamat, kewarganegaraan (untuk individu) atau data badan hukum.
- Data Merek: Nama merek, jenis merek (figuratif/kata/kombinasi), deskripsi singkat, dan kelas barang/jasa yang diinginkan.
- Data Kuasa (jika ada): Informasi mengenai kuasa hukum atau Konsultan KI yang mewakili.
- Upload Contoh Merek: Unggah file gambar merek Anda sesuai spesifikasi yang diminta (biasanya JPG/PNG, ukuran tertentu).
- Upload Dokumen Pendukung: Seperti KTP, Akta Pendirian, atau surat kuasa.
-
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Setelah mengisi formulir, sistem akan menghasilkan kode billing pembayaran.
- Lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran lainnya yang ditunjuk. Pastikan Anda membayar sesuai batas waktu yang ditentukan untuk menghindari pembatalan permohonan.
-
Verifikasi Dokumen oleh DJKI:
- Setelah pembayaran dikonfirmasi, permohonan Anda akan masuk ke tahap pemeriksaan formalitas oleh DJKI. Ini adalah pemeriksaan awal kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- Jika ada kekurangan atau kesalahan, DJKI akan memberikan notifikasi untuk perbaikan (biasanya melalui email atau sistem e-filing). Segera lakukan perbaikan jika diminta, karena ada batas waktu.
Proses Pemeriksaan oleh DJKI (Setelah Pembayaran dan Verifikasi):
-
Pemeriksaan Formalitas (Kurang Lebih 30 Hari Kerja):
- DJKI memeriksa kelengkapan administratif dokumen permohonan.
- Jika lengkap dan memenuhi syarat, permohonan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Jika tidak, akan ada permintaan perbaikan.
-
Pengumuman (Masa Sanggah, 2 Bulan):
- Setelah lolos pemeriksaan formalitas, merek Anda akan diumumkan di Berita Resmi Merek DJKI. Ini adalah masa di mana publik dapat mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap pendaftaran merek Anda, biasanya karena merasa merek tersebut memiliki kemiripan dengan merek yang sudah ada atau melanggar hak mereka.
- Jika ada sanggahan, Anda akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan.
-
Pemeriksaan Substantif (Kurang Lebih 150 Hari Kerja):
- Ini adalah tahap paling krusial dan memakan waktu terlama. Pemeriksa merek DJKI akan meneliti secara mendalam apakah merek yang Anda ajukan memiliki daya pembeda, tidak melanggar ketentuan hukum, tidak sama atau mirip dengan merek yang sudah terdaftar/terkenal, dan tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang.
- Jika ada keberatan atau indikasi penolakan, DJKI akan mengirimkan pemberitahuan resmi dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan argumen atau perbaikan. Jangan abaikan pemberitahuan ini!
-
Penerbitan Sertifikat (Jika Lolos):
- Jika permohonan merek Anda diterima sepenuhnya setelah melewati semua tahapan pemeriksaan, DJKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran merek.
- Sertifikat ini adalah bukti sah kepemilikan Anda atas merek dan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Catatan Penting: Seluruh proses dari awal hingga penerbitan sertifikat bisa memakan waktu sekitar 9-12 bulan, atau bahkan lebih lama tergantung kompleksitas dan respons Anda terhadap permintaan DJKI. Kesabaran adalah kunci utama di sini.
Berapa Biayanya? Estimasi Biaya Pendaftaran Merek Dagang Terbaru
Biaya pendaftaran merek dagang di Indonesia tergolong terjangkau, terutama jika dibandingkan dengan perlindungan yang akan Anda dapatkan. Biaya ini terdiri dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dibayarkan ke DJKI.
1. Biaya Pokok PNBP (per Kelas Barang/Jasa):
- Untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) / Perorangan:
- Biaya permohonan: Rp 500.000,- per kelas.
- Ini berlaku jika Anda mendaftar atas nama pribadi atau badan usaha yang memenuhi kriteria UMK sesuai peraturan yang berlaku. Anda mungkin diminta untuk melampirkan surat pernyataan UMK.
- Untuk Umum / Non-UMK (Badan Hukum, Perusahaan Besar):
- Biaya permohonan: Rp 1.000.000,- per kelas.
Contoh Perhitungan:
Jika Anda adalah UMK dan ingin mendaftarkan merek "Kopi Juara" untuk produk kopi (kelas 30) dan layanan kedai kopi (kelas 43), maka total biaya PNBP yang Anda bayarkan adalah Rp 500.000 (kelas 30) + Rp 500.000 (kelas 43) = Rp 1.000.000,-.
2. Biaya Tambahan (Jika Ada):
- Biaya per unsur kata atau gambar (jika merek sangat kompleks): Dalam beberapa kasus khusus, jika merek Anda memiliki banyak unsur kata atau gambar, mungkin ada biaya tambahan per unsur. Namun, ini jarang terjadi untuk merek standar.
- Biaya Amandemen/Perubahan: Jika ada perubahan data permohonan setelah diajukan, mungkin ada biaya administrasi tambahan.
3. Biaya Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual (Opsional):
- Banyak pebisnis memilih untuk menggunakan jasa Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar untuk membantu proses pendaftaran. Biaya jasa ini bervariasi, mulai dari Rp 1.500.000,- hingga Rp 5.000.000,- atau lebih per merek, tergantung kompleksitas merek, jumlah kelas, dan reputasi konsultan.
- Kapan perlu menggunakan Konsultan KI? Jika Anda merasa prosesnya terlalu rumit, tidak punya waktu, atau merek Anda berpotensi memiliki masalah kompleks (misalnya kemiripan), menggunakan jasa Konsultan KI sangat disarankan. Mereka akan membantu mulai dari penelusuran merek yang lebih mendalam, penyusunan deskripsi kelas yang tepat, pengisian formulir, hingga respons terhadap notifikasi DJKI. Bagi saya, ini adalah investasi yang cerdas untuk meminimalkan risiko penolakan dan memastikan proses berjalan lancar.
4. Biaya Pemeliharaan/Perpanjangan:
- Merek dagang berlaku selama 10 tahun. Setelah itu, Anda harus mengajukan perpanjangan.
- Biaya perpanjangan juga berbeda untuk UMK dan non-UMK, biasanya sedikit lebih tinggi dari biaya permohonan awal.
- Untuk UMK: sekitar Rp 1.000.000,- per kelas.
- Untuk Umum/Non-UMK: sekitar Rp 2.250.000,- per kelas.
- Pastikan Anda memantau masa berlaku merek Anda dan mengajukan perpanjangan tepat waktu (6 bulan sebelum masa berlaku berakhir hingga paling lambat 6 bulan setelah berakhir dengan denda).
Tips dan Pertimbangan Penting dari Pengalaman Saya
Sebagai seseorang yang sering mengamati perjalanan bisnis, saya ingin membagikan beberapa tips kunci yang dapat membantu Anda sukses dalam pendaftaran merek:
- Pilih Merek yang Kuat dan Unik: Hindari nama merek yang terlalu deskriptif (misalnya, "Toko Baju Murah" untuk toko baju) karena sulit dilindungi. Pilih nama yang unik, imaginatif, atau arbitrer (misalnya, "Kodak" untuk kamera) karena lebih mudah mendapatkan perlindungan dan daya pembeda yang kuat.
- Lakukan Penelusuran Merek Secara Menyeluruh dan Berulang: Jangan hanya sekali. Lakukan beberapa kali dengan variasi ejaan dan pastikan tidak ada kemiripan visual atau fonetik. Ini adalah langkah pencegahan terbaik untuk menghindari penolakan.
- Perhatikan Klasifikasi Barang/Jasa dengan Cermat: Ini adalah salah satu penyebab utama kesalahan. Konsultasikan dengan ahli atau gunakan panduan klasifikasi yang ada. Kesalahan penentuan kelas dapat membuat merek Anda tidak terlindungi untuk produk/jasa yang sebenarnya Anda tawarkan.
- Pastikan Kelengkapan dan Kebenaran Dokumen: Setiap detail kecil penting. KTP tidak buram, akta pendirian lengkap, contoh merek jelas. Kekurangan dokumen adalah penyebab umum penundaan.
- Pantau Proses Pendaftaran Anda Secara Berkala: Jangan hanya menunggu. Secara rutin cek status permohonan Anda melalui portal e-filing DJKI. Perhatikan notifikasi dan respons yang diperlukan.
- Pertimbangkan Bantuan Profesional (Konsultan KI): Jika Anda seorang pemula, memiliki jadwal padat, atau merek Anda memiliki potensi kompleksitas, menggunakan jasa Konsultan KI adalah investasi yang sangat bijaksana. Mereka ahli dalam navigasi proses dan dapat memberikan saran strategis.
- Jangan Tunda Pendaftaran: Segera setelah Anda memiliki nama dan konsep merek yang kuat, daftarkan! Semakin cepat Anda mendaftar, semakin cepat Anda mendapatkan perlindungan dan mengurangi risiko merek Anda dicuri atau digunakan oleh orang lain.
Setelah Merek Terdaftar: Tanggung Jawab dan Perlindungan Berkelanjutan
Penerbitan sertifikat merek bukan akhir dari perjalanan, melainkan awal dari babak baru dalam perlindungan aset Anda.
- Pemantauan dan Penegakan Hukum: Anda memiliki tanggung jawab untuk memantau pasar dan memastikan tidak ada pihak lain yang melanggar hak merek Anda. Jika terjadi pelanggaran, Anda berhak untuk mengambil tindakan hukum, mulai dari somasi hingga gugatan perdata atau pidana.
- Perpanjangan Merek: Ingatlah bahwa merek Anda berlaku 10 tahun. Tandai kalender Anda dan ajukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Kelalaian perpanjangan dapat mengakibatkan merek Anda dihapus dari daftar umum.
- Pencatatan Perubahan Data: Jika ada perubahan alamat, kepemilikan, atau nama pemegang merek, segera laporkan dan catatkan perubahan tersebut ke DJKI. Ini penting untuk menjaga validitas data merek Anda.
Penutup: Merek Anda, Warisan Anda
Sebagai penutup, saya ingin menegaskan kembali bahwa merek dagang adalah lebih dari sekadar nama atau logo. Ia adalah esensi dari apa yang Anda bangun, representasi dari kerja keras, inovasi, dan janji Anda kepada konsumen. Melindungi merek Anda melalui pendaftaran resmi adalah langkah proaktif yang menunjukkan visi jauh ke depan. Ini adalah fondasi yang akan memungkinkan bisnis Anda tumbuh tanpa rasa khawatir, menarik investasi, dan pada akhirnya, menjadi warisan yang tak ternilai bagi Anda dan generasi mendatang.
Jangan biarkan impian dan inovasi Anda rentan. Segera ambil tindakan untuk mengamankan merek Anda. Ini adalah investasi yang akan membayar dividen berkali-kali lipat di masa depan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan:
-
Apa bedanya merek dagang dengan hak cipta atau paten?
- Merek Dagang melindungi nama, logo, atau simbol yang digunakan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari suatu perusahaan dan membedakannya dari yang lain. Fokusnya pada identitas komersial.
- Hak Cipta melindungi karya seni, sastra, dan ilmiah (misalnya buku, musik, film, perangkat lunak). Fokusnya pada ekspresi ide kreatif.
- Paten melindungi penemuan baru dan solusi teknis yang memiliki nilai kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan secara industri. Fokusnya pada fungsionalitas dan inovasi teknis.
Meskipun berbeda, ketiganya adalah bentuk Kekayaan Intelektual yang penting dan sering kali saling melengkapi dalam melindungi aspek-aspek berbeda dari suatu bisnis.
-
Berapa lama proses pendaftaran merek dagang hingga sertifikat terbit?
- Secara keseluruhan, proses pendaftaran merek dagang di Indonesia dapat memakan waktu sekitar 9 hingga 12 bulan atau bahkan lebih, tergantung kompleksitas merek, jumlah sanggahan, dan respons pemohon terhadap permintaan DJKI. Ini termasuk tahap pemeriksaan formalitas, pengumuman (masa sanggah), dan pemeriksaan substantif.
-
Apakah saya bisa mendaftarkan merek yang sudah ada tapi belum terdaftar?
- Ya, Anda bisa. Namun, Anda harus memastikan bahwa merek tersebut belum didaftarkan oleh pihak lain sebelumnya, atau tidak memiliki kemiripan esensial dengan merek yang sudah terdaftar. Lakukan penelusuran merek secara menyeluruh. Jika ada pihak lain yang sudah menggunakan merek tersebut lebih dulu dan dapat membuktikannya, meskipun belum terdaftar, bisa saja memicu sengketa.
-
Apa yang terjadi jika permohonan merek saya ditolak?
- Jika permohonan Anda ditolak, DJKI akan mengeluarkan surat penolakan dengan alasan yang jelas. Anda memiliki hak untuk mengajukan banding atau tanggapan terhadap penolakan tersebut dalam jangka waktu tertentu. Jika banding juga ditolak, Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
-
Bisakah saya mendaftarkan merek saya untuk beberapa kelas sekaligus?
- Ya, sangat bisa. Anda disarankan untuk mendaftarkan merek Anda pada semua kelas barang atau jasa yang relevan dengan bisnis Anda saat ini dan potensi pengembangan di masa depan. Misalnya, jika Anda punya kafe, Anda bisa mendaftarkan merek untuk kelas produk kopi (kelas 30) dan layanan kafe (kelas 43). Setiap kelas akan dikenakan biaya permohonan terpisah.
Pernyataan Cetak Ulang: Artikel dan hak cipta yang dipublikasikan di situs ini adalah milik penulis aslinya. Harap sebutkan sumber artikel saat mencetak ulang dari situs ini!
Tautan artikel ini:https://www.cxynani.com/Investasi/6277.html